Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Hukuman Tambahan Bagi Koruptor yang Tidak Membayar Uang Pengganti

DE Dean Vanessa 8 years ago

gavel1|642x280

Seorang koruptor yang telah dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200juta atau pidana kurungan enam bulan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 100juta. Jika koruptor tersebut tidak sanggup membayarnya, apakah semua hartanya diambil oleh negara sehingga tidak memiliki harta lagi? Atau apakah pidana penjaranya ditambah lagi?

22

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 telah memuat ketentuan pidana penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi yang tidak dapat membayar pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara.

Jika terpidana kasus korupsi tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya. Dengan kata lain, pidana penjaranya ditambah lagi.

sumber: www.hukumonline.com