Melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya atau melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian merupakan hal yang dilarang bagi narapidana.
Hukuman bagi narapidana yang melanggar larangan tersebut adalah dijatuhi Hukuman disiplin tingkat berat yang meliputi:
- a. Memasukkan dalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari; dan
- b. Tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F.
sumber: www.hukumonline.com