Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Hak Terdakwa yang Dinyatakan Bebas

56876_75838_hakim|633x300

Apa saja haknya setelah bebas dan siapa yang harus dibebankan tanggung jawab?

21

Terdakwa yang dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan, jika hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dinyatakan bebas, maka terdakwa berhak atas ganti kerugian dan rehabilitasi.

sumber: www.hukumonline.com