Perdamaian dalam rangka Kepailitan atau Debitor dinyatakan pailit, Kreditor Separatis berhak ikut voting perdamaian asalkan ia telah melepaskan kedudukan status separatisnya (hak atas agunannya) dan menjadi Kreditor Konkuren.
Sedangkan, perdamaian dalam rangka Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kreditor Separatis tidak perlu melepaskan hak atas agunannya untuk ikut voting perdamaian.
sumber: www.hukumonline.com