Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Hak dan Masa Jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi

gambar|700x250
Penjelasan Hak dan Masa Jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi yang diatur oleh UU

23

Hak Hakim MK
Pasal 6 ayat (1) , (2) UU MK
- Hak Protokoler
- Hak Keuangan
- Hak Jaminan Keamanan

Masa Jabatan
Pasal 22
Masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1(satu) kali masa jabatan berikutnya.

Sumber: FH UPNVJ