Sejak berlakunya Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT"), hak derivatif secara tegas diberlakukan. Ketentuan mengenai ini diatur dalam pasal 85 ayat 3 (terhadap Direksi) dan pasal 98 ayat 2 UUPT (terhadap Komisaris). Dinyatakan bahwa atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap anggota Direksi atau Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan.
Jadi, ketentuan di atas memberikan arti bahwa tindakan derivatif senantiasa dilakukan oleh pemegang saham tertentu (dalam hal ini 1/10) atas nama kepentingan perseroan (bukan atas kepentingan pemegang saham sendiri saja, bandingkan dengan pasal 54 UUPT) terhadap tindakan Direksi atau Komisaris yang merugikan perseroan.
sumber: hukumonline.com