Berdasarkan alinea keempat pembukaan UUD 1945, dapat disimpulkan bahwa fungsi UUD 1945 adalah :
a. Menyatakan pembentukan suatu Pemerintahan Negara Indonesia; dan
b. Menyatakan penyusunan kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
Norma dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan norma fundamental negara (state fundamental norm) yang merupakan landasan filosofis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dinyatakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan|