Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Dasar Hukum, Tugas, Fungsi, dan Peran Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska)

MA Maulida Sabrina 8 years ago

gavel1|642x280

Apa peranan dari Polsuska (Polisi Khusus Kereta Api) serta UU yang mengaturnya?

17

Kepolisian Khusus Kereta Api (“Polsuska”) adalah instansi dan/atau badan pemerintah yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi Kepolisian di bidang Kereta Api.

Polsuska dalam perannya sebagai polsus ini bertugas antara lain: menerapkan sanksi-sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan melaksanakan pengamanan, pencegahan, penangkalan, dan penindakan non-yustisiil sebagai mitra Polri. Polsuska memiliki tanggung jawab yang berkaitan dengan pengamanan dan ketertiban pengguna jasa kereta api.

sumber: www.hukumonline.com