Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Dasar Hukum Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) di Indonesia

BE Betty Cooper 8 years ago

hukum|690x246
Saya tertarik dengan penggunaan amicus curiae, salah satunya terhadap kasus yang menimpa Prita dan kasus yang menimpa Upi Asmaradhana. Jelaskan mengenai amicus curiae dan mungkin bisa disebutkan beberapa literatur yang dapat saya baca untuk lebih mengerti mengenai amicus curiae?

19

Amicus Curiae adalah sebuah istilah latin yang berarti “Friends of The Court” atau “Sahabat Pengadilan”. Hukumpedia menyebutkan bahwa amicus curiae sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. ‘Keterlibatan’ pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus ini hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan seperti derden verzet.

Praktik amicus curiae sebenarnya lazim dipakai di negara yang menggunakan sistem hukum common law, bukan civil law sebagaimana yang dianut oleh Indonesia. Namun, bukan berarti praktek ini tak pernah diterapkan di Indonesia, salah satunya adalah kasus yang Anda sebut, kasus jurnalis Upi Asmaradhana.
Dasar hukum diterimanya konsep amicus curiae di Indonesia adalah Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan:

“Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Ada juga yang berpendapat bahwa amicus curiae memang sudah diakui di Indonesia. Yakni, dalam persidangan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (“MK”). Dalam hukum acara MK, pihak ketiga yang berkepentingan bisa mendaftarkan diri dan memberikan pendapat dalam sebuah pengujian undang-undang yang diajukan oleh orang lain. Konsep ini sebenarnya ‘mirip’ dengan konsep amicus curiae yang dianut di negara-negara penganut sistem common law.

sumber: hukumonline.com