Pengaturan mengenai bank syariah secara umum terdapat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Bank syariah melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah. Prinsip Perbankan Syariah merupakan bagian dari ajaran Islam yang berkaitan dengan ekonomi yang antara lain menggunakan prinsip bagi hasil (mudharabah) dan larangan unsur riba.
Kemudian, Mudharabah dan Wadi’ah adalah jenis dari kontrak atau akad muamalah dalam bisnis perbankan syariah yang merupakan bagian dari ajaran Islam di bidang ekomoni. Meskipun Mudharabah dan Wadi’ah berasal dari ajaran Hukum Islam, tetapi pengaturannya sudah ada legalitasnya dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tentang perbankan syariah.
sumber: www.hukumonline.com