Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Dasar Hukum Penerbitan Polis Asuransi dalam Bentuk Elektronik (e-Polis)

MA Maulida Sabrina 8 years ago

law|690x394

Bagaimana legalitas elektronik polis (e-polis) dalam Asuransi Jiwa menurut perundang-undangan di Indonesia?

20

Polis asuransi adalah akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi, serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, yang dibuat secara tertulis dan memuat perjanjian antara pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis. Polis asuransi tersebut dapat diterbitkan dalam bentuk hardcopy atau digital/elektronikdengan memenuhi ketentuan mengenai polis asuransi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dasar hukumnya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

sumber: www.hukumonline.com