Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Dasar hukum bangku prioritas untuk wanita hamil

BI Bibin 8 years ago

56876_75838_hakim|633x300

Apa dasar hukum bangku prioritas di KRL diperuntukkan untuk ibu hamil? Siapa saja yang berhak duduk di bangku prioritas itu? Apakah penumpang biasa wajib memberikan kursinya kepada penumpang prioritas?

20

Mengacu pada UU Perkeretaapian, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia. Jadi wanita hamil berhak atas fasilitas khusus.

Tidak ada ketentuan yang mengharuskan penumpang biasa memberikan kursinya bagi orang-orang yang membutuhkan fasilitas khusus seperti wanita hamil. Ini kembali lagi kepada kepekaan masing-masing orang.

sumber: www.hukumonline.com