Terkait keterlibatan pihak swasta dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 telah menyatakan Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (1) UU 30/2009 inkonstitusional bersyarat.
Jadi, perlu kami luruskan bahwa Pasal 10 ayat (2) UU 30/2009 tidak dihapus oleh MK, melainkan tetap berlaku sepanjang dimaknai praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tidak menghilangkan kontrol negara.
Selanjutnya Pasal 11 ayat (1) UU 30/2009 juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila rumusannya dimaknai hilangnya prinsip “dikuasai oleh negara”.
Dengan kata lain, tidak ada larangan keterlibatan pihak swasta dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sepanjang masih dalam batas-batas penguasaan negara. Dalam arti, negara (Pemerintah) masih memegang kendali terhadap keterlibatan pihak swasta. Serta perlu diketahui bahwa badan usaha milik negara diberikan prioritas pertama.
sumber: www.hukumonline.com