Perlu diketahui bahwa untuk memberikan Jasa Hukum, seorang advokat tidak perlu didahului dengan memiliki kantor hukum/kantor advokat. Advokat dapat bertindak sendiri-sendiri atas namanya. Namun, seringkali para advokat bergabung dengan tujuan memperlebar usahanya, karena profesi advokat sendiri itu biasanya memiliki keahlian khusus yang bebeda-beda (misalnya: advokat dengan ahli Pasar Modal, Kurator dan lain sebagainya). Sehingga dengan bergabung, keahlian yang dimiliki oleh satu kantor hukum menjadi lebih beragam, hal tersebut dapat mempermudah perkembangan usaha pemberian Jasa Hukum.
Penggabungan para advokat dalam membentuk sebuah kantor hukum berdasarkan Pasal 1 Kepmenhukham No. M.11/2004 pada definisi dinyatakan bahwa Kantor Advokat Indonesia memiliki pengertian:
“Kantor Advokat Indonesia adalah suatu Persekutuan Perdata (Maatschap) yang didirikan oleh para Advokat Indonesia yang mempunyai tugas memberikan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat.”
Sedangkan untuk pendirian Kantor Hukum oleh advokat asing, berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UU 18/2003, ditegaskan bahwa:
“advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka Kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.”
Oleh karena itu, pendirian Kantor Hukum dengan bentuk apapun apabila didirikan oleh advokat asing tidak diizinkan berdasarkan UU 18/2003. Mengenai persyaratan dan Persyaratan dan Tata Cara Memperkerjakan Advokat Asing sebagaimana diatur dalam Kepmenkumham No. M.11/2004.
sumber: hukumonline