Jika seorang melakukan perbuatan melawan hukum, kemudian pengadilan negeri memutuskan agar tergugat membayar sejumlah uang kepada penggugat, apakah sejumlah uang tersebut dianggap utang?

Jika seorang melakukan perbuatan melawan hukum, kemudian pengadilan negeri memutuskan agar tergugat membayar sejumlah uang kepada penggugat, apakah sejumlah uang tersebut dianggap utang?
