Ciri-Ciri Aturan Hukum:
1. Aturan Hukum, jika dirasakan dan menimbulkan kewajiban di satu pihak dan hak-hak dilain pihak.
2. Aturan hukum itu mempunyai Sanksi Negatif atau positif berdasarkan kejiwaan dan mekanisme kekuatan yang mengikat
3. Kekuatan Mengikat, terwujud dari hubungan timbal balik karena proses tukar menukar jasa
4. Kekuatan mengikat didasarkan atas hak untuk saling menuntut dalam hubungan yang bersifat ganda
5. Kekuatan mengikat akan lebih kuat adanya upacara dalam proses transaksi
sumber: FH UPNVJ