Pengembalian barang bukti kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik. Jadi, jika barang bukti berupa sepeda motor itu disita dari kakak Anda, kakak Anda dapat meminta surat perintah dan/atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.
sumber: www.hukumonline.com