Setiap orang berhak memperoleh informasi dari pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, tidak hanya pihak yang berperkara saja yang mempunyai hak untuk memperoleh informasi tentang perkembangan perkara di pengadilan, termasuk pada tingkat Mahkamah Agung.
Untuk meminta informasi perkara secara langsung di lingkungan Mahkamah Agung, orang dapat mengajukan permohonan kepada panitera selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan melalui prosedur khusus.
sumber: www.hukumonline.com