Peradilan Indonesia tidak dapat melakukan eksekusi terhadap benda yang berada di luar negeri. Namun apabila si pemohon tetap ingin melakukan eksekusi terhadap barang yang berada di luar negeri tersebut, satu-satunya jalan yang dapat ditempuh ialah mengajukan gugatan di pengadilan negara tempat dimana barang tersebut berada.
Sumber: hukumonline.com