Pulau Kecil dan Pengaturannya
Pengaturan mengenai pulau kecil dapat kita lihat dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (“UU 27/2007”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 (“UU 1/2014”) dan lebih rinci lagi diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (“Permen Agraria 17/2016”).
Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.
Dalam rangka optimalisasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, negara bertanggung jawab atas pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam bentuk penguasaan kepada pihak lain (perseorangan atau swasta) melalui mekanisme perizinan.
Pemberian izin kepada pihak lain tersebut tidak mengurangi wewenang negara untuk membuat kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuursdaad), melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan melakukan pengawasan (toezichthoudensdaad). Dengan demikian, negara tetap menguasai dan mengawasi secara utuh seluruh pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Jadi, pada dasarnya pulau kecil dikuasai oleh negara, kemudian negara mengatur penguasaannya kepada pihak lain baik itu perseorangan atau swasta dalam bentuk izin.
Hak Atas Tanah Pulau-Pulau Kecil
Permen Agraria 17/2016 mengatur bahwa pulau-pulau kecil dapat diberikan Hak Atas Tanah.
Tetapi, pemberian Hak Atas Tanah di pulau-pulau kecil harus memperhatikan hal-hal berikut:
a. penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari luas pulau, atau sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota dan/atau rencana zonasi pulau kecil tersebut
b. sisa paling sedikit 30% (tiga puluh persen) luas pulau kecil yang ada dikuasai langsung oleh negara dan digunakan dan dimanfaatkan untuk kawasan lindung, area publik atau kepentingan masyarakat
c. harus mengalokasikan 30% (tiga puluh persen) dari luas pulau untuk kawasan lindung.
Penguasaan dan pemilikan tanah di pulau kecil tidak boleh menutup akses publik. Akses publik adalah:
a. akses perorangan atau kelompok orang untuk berlindung, berteduh, menyelamatkan diri, mencari pertolongan dalam pelayaran
b. akses perorangan atau kelompok orang dengan ijin resmi untuk melaksanakan kegiatan terkait pendidikan, penelitian, konservasi dan preservasi.
Selain syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemberian Hak Atas Tanah, pemberian Hak Atas Tanah di pulau-pulau kecil juga harus memenuhi syarat:
a. peruntukannya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota, atau rencana zonasi Pulau-Pulau Kecil
b. mendapat rekomendasi dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota dalam hal belum diatur mengenai peruntukan tanah dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
c. memenuhi ketentuan perizinan dari instansi terkait.
Ketentuan mengenai subjek hak, jenis hak, jangka waktu, peralihan, pembebanan, kewajiban dan larangan serta hapusnya Hak Atas Tanah di Pulau-Pulau Kecil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggunaan dan pemanfaatan tanah dicatat dalam buku tanah dan sertifikat.
Sumber