Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Bolehkah mantan anggota dewan menjadi hakim?

BA bagasnoor97 8 years ago

56876_75838_hakim|633x300

Bagaimana dengan seorang mantan DPRD/DPR yang bersih di masa jabatannya hendak menjadi seorang Hakim, apakah itu dapat dilakukannya?

21

Pada prinsipnya, siapa saja yang memenuhi syarat untuk dapat diangkat menjadi Hakim Agung, Hakim Konstitusi, maupun Hakim pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung dapat mengajukan diri. Tidak terkecuali seorang mantan anggota DPR atau DPRD, asalkan ia memenuhi syarat maka boleh untuk menngajukan diri menjadi Hakim.

sumber: www.hukumonline.com