
Sebenarnya bolehkah seorang kakak kelas menyiksa adik kelas dengan cara push up 1600 kali untuk menggantialahan kita yang SEPELE dan semua kesalahan kita dicatat seakan-akan kakak kelas mencari kesalahan kita sekecil apapun? Juga memaki-maki kami dengan kata-kata yang menyakitkan. Apakah ini boleh dilakukan? Apakah ada pasal yang menjelaskan tentang hal tersebut?
Terimakasih.
“Penghukuman” Kakak Kelas Terhadap Adik Kelas
Berdasarkan pertanyaan Anda, ada dua kemungkinan di sini, yang pertama, apakah “penghukuman” itu dilakukan memang saat penyelenggaraan perpeloncoan di sekolah atau yang dikenal dengan nama Masa Orientasi Sekolah (“MOS”) atau masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru; atau yang kedua, “penghukuman” itu dilakukan tidak saat MOS.
- Di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
Yang pertama, jika “penghukuman” itu dilakukan saat terselenggaranya perpeloncoan di sekolah, adapun ketentuan dasar mengenai pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru yang dibenarkan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (“Permendikbud 18/2016”).
Dalam Permendikbud 18/2016 tersebut antara lain berisi ketentuan bahwa dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan.
Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan merupakan salah satu contoh aktivitas yang dilarang dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah.
Dari sini dapat kita ketahui bahwa kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah yang dilakukan bersifat edukatif, termasuk menurut hemat kami penerapan “hukuman” bagi siswa, seperti tidak adanya tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh kakak kelas kepada adik kelasnya.
Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan salah satunya adalah dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, perbuatan kakak Anda yang “menghukum” Anda dengan push up bisa dikategorikan sebagai kegiatan yang merugikan Anda secara fisik dan tidak dibenarkan. Sebagai sebuah institusi pendidikan, permasalahan yang terjadi di lingkungan sekolah sepatutnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal yang berlaku. Hal ini dilakukan dalam rangka mencari jalan keluar secara kekeluargaan terhadap permasalahan yang terjadi. Oleh karena itu, adapun langkah yang dapat Anda lakukan adalah melaporkan kepada guru selaku pelaksana, pembimbing, dan pengawas kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Masih berkaitan dengan Pengenalan Lingkungan Sekolah dan langkah yang dapat Anda lakukan, dalam artikel KPAI Bentuk Posko Pengaduan Perploncoan Siswa disebutkan bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berpendapat, pekan orientasi harus diarahkan untuk menyiapkan proses pembelajaran bagi siswa baru, bukan ajang perpeloncoan, kegiatan yang meneror fisik maupun psikis, bukan juga ajang eksploitasi senior pada junior. KPAI membuka posko pengaduan masyarakat jika ada kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi dalam pelaksanaan proses pendidikan anak, khususnya pada saat MOS. Oleh karena itu, langkah lain yang dapat Anda lakukan adalah dengan mengadukan perbuatan kakak kelas Anda kepada KPAI jika memang Anda merasa ada kekerasan fisik yang dilakukan terhadap Anda.
- Di Luar Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
Kemungkinan yang kedua adalah “penghukuman” itu dilakukan tidak saat MOS, yakni waktu biasa pada umumnya. Terkait hal ini, ada ketentuan pidana dan perdata yang dapat diterapkan di sini. Anda mengatakan bahwa Anda dimaki-maki dengan kata-kata yang menyakitkan. Makian yang dilontarkan kakak kelas terhadap Anda, jika bukan dengan “menuduh suatu perbuatan”, dapat dikategorikan sebagai penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”) yang berbunyi:
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, untuk dapat dikatakan sebagai penghinaan ringan, maka perbuatan itu dilakukan tidak dengan jalan “menuduh suatu perbuatan”. Penghinaan yang dilakukan dengan “menuduh suatu perbuatan” termasuk pada delik penghinaan (lihat Pasal 310 KUHP) atau penghinaan dengan tulisan (lihat Pasal 311 KUHP). Penghinaan yang dilakukan dengan jalan selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “bajingan” dan sebagainya, dikategorikan sebagai penghinaan ringan.
Sedangkan secara perdata, Anda dapat meminta ganti rugi materiil melalui gugatan perdata. Dari sisi hukum perdata, dengan bukti adanya putusan yang berkuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) mengenai pidana dimaksud, dapat diajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada ketentuan Pasal 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), yang dikutip sebagai berikut:
“Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.”
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Jika Dikatai 'Bangsat' di Depan Orang Banyak.
Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak
Anda juga mengatakan bahwa Anda “disiksa” dengan cara disuruh push up 1600 kali oleh kakak kelas Anda. Mengingat Anda masih usia sekolah, kami berasumsi bahwa usia Anda saat ini masih di bawah 18 (delapan belas) tahun sehingga Anda masih dikategorikan sebagai anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”).