
Disebutkan bahwa modal BUMN Perum berasal Keuangan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Yang ingin saya tanyakan, apakah bisa aset BUMN Perum disita/ dieksekusi melalui putusan pengadilan? Mengingat BUMN Perum mempunyai modal yang berasal dari Keuangan Negara yang dipisahkan? Selain itu, BUMN Perum juga memiliki fungsi profit oriented dan juga susunan organnya mirip dengan PT atau BUMN Persero
18