Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Bisakah Mengganti Calon Kepala Daerah yang Mengundurkan Diri Karena Jadi Tersangka?

AZ Azzora 8 years ago

image|600x400
Bisakah calon kepala daerah digantikan dengan calon yang baru karena sesuatu alasan? Misalkan mengundurkan diri karena menjadi tersangka?
Terimakasih.

21

Pengunduran Diri Calon Kepala Daerah

Perlu diketahui bahwa calon kepala daerah dilarang mengunduran diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota[8], serta dilarang pula mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Calon kepala daerah yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan Pasangan Calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp25 miliar dan paling banyak Rp50 miliar.

Di samping itu, Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon perseorangan yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit sedikit Rp25 miliar dan paling banyak Rp50 miliar.

Sumber