Menurut UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, harta kekayaan milik negara/daerah tak bisa disita oleh pengadilan. Benarkag berlaku demikian?

Menurut UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, harta kekayaan milik negara/daerah tak bisa disita oleh pengadilan. Benarkag berlaku demikian?
