Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Berlakunya Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

DE des @dedeen 8 years ago

image|700x250
Berlakunya Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

17

Berlakunya Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
- Pada awalnya, pengaturan tentang Hukum Acara MK sebagaimana terdapat dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sangat sumir, sehingga terdapat banyak hal yang belum diatur di dalam UU MK tersebut.

  • Mengantisipasi hal ini, Pasal 86 UU MK membolehkan MK mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan apabila terdapat kekurangan atau kekosongan dalam hukum acara MK untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang MK sesuai dengan Undang-Undang ini.
  • Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 19/PMK/2009
    Tata Tertib Persidangan
  • Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 18/PMK/2009
    Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filing) Dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (Video Conference)
  • Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 17/PMK/2009
    Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum presiden Dan Wakil Presiden
  • Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 16/PMK/2009
    Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 15/PMK/2008
    Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
  • Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 14/PMK/2008
    Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 008/PMK/2006
    Tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara
  • Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 007/PMK/2005
    Tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi
  • Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 006/PMK/2005
    Tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
  • Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 005/PMK/2004
    Tentang Prosedur Pengajuan Keberatanatas Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004
  • Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 004/PMK/2004
    Tentang Pedoman Beracara dalam Persidangan Hasil Pemilihan Umum
    12.Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 003/PMK/2003
    Tentang Tata Tertib Persidangan pada Mahkamah Konstitusi
  • Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 002/PMK/2003 Tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku
  • Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 001/PMK/2003
    Tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi

  1. Putusan Nomor 066/PUU-II/2004 yang dibacakan pada tanggal 12 April 2005 mengenai pembatalan Pasal 50 UU MK yang isinya menentukan bahwa undang-undang yang dapat diuji oleh MK yaitu hanya undang-undang diundangkan setelah amandeman/perubahan UUD 1945, yaitu setelah tahun 2002. Sebagai konsekuensi tidak berlakunya Pasal 50 UU MK ini, maka semua undang-undang dapat diuji di MK.

  2. Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 yang dibacakan pada tanggal 16 Juni 2010, yang pertimbangan dalam Putusan ini menyatakan bahwa MK dapat melakukan pengujian undang-undang secara formil paling lambat 45 hari setelah undang-undang dimuat dalam Lembaran Negara.

  3. Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 yang dibacakan pada tanggal 8 Februari 2010, yang pertimbangan Putusan menyatakan bahwa MK berwenang menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena Perppu memuat norma hukum yang berlaku seperti undang-undang.

sumber: fh upnvj