
Ketika pertama kali Perseroan didirikan oleh dua orang dengan menyetor modal mereka masing-masing dan nilai modal mereka Rp100.000.000. Pertanyaan saya adalah apakah seluruh modal itu semuanya diwujudkan dalam bentuk surat saham semua dan pendiri mengambil bagian sahamnya masing-masing? Ataukah uang Rp100.000.000 itu disimpan di rekening atas nama PT tersebut? Kemudian apakah bisa PT yang memiliki Modal Rp50.000.000 dengan pemilik PT pendiri hanya 2 orang bisa melakukan Go Publik di pasar Modal? Bagaimanakah modal Rp50.000.000 dari semua total aset dapat memenuhi persyaratan di pasar modal?