Mengenai meterai atau bea meterai, kita dapat merujuk pada Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (“UU 13/1985”) dan Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai (“PP 24/2000”).
Dengan asumsi bahwa akta jual beli sawah tersebut akan digunakan untuk mendaftarkan pengalihan hak atas tanah sebagaimana terdapat dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, maka kami berasumsi akta jual beli sawah tersebut adalah akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (akta PPAT). Besarnya bea meterai dari akta PPAT jual beli sawah tersebut dapat dilihat dalam Pasal 2 ayat (1) PP 24/2000, yaitu sebesar Rp. 6000,- (enam ribu Rupiah).
sumber: hukumonline