
Sejak disahkannya UU ITE pada tahun 2008 oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pro kontra akan UU ini terus berdatangan. Hal ini dikarenakan UU ini diklaim membatasi kebebasan berpendapat di masyarakat. Berdasarkan data dari Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara SAFEnet dan Amnesty International telah menunjukkan kasus kebebasan berekspresi yang terkait UU ITE naik dari 74 kasus pada masa pemerintahan SBY (2009-2014) menjadi 233 kasus pada pemerintahan Jokowi (2014-2019), atau naik lebih dari tiga kali lipat. Dalam prakteknya sendiri sering terjadi penyalahgunaan UU ini dikarenakan batasan yang kurang jelas sehingga tidak terdefinisikan dengan baik.
Belum selesai dengan UU ITE akhir-akhir ini kita disibukkan lagi dengan adanya Pasal Penghinaan Presiden dalam draft RKUHP ( Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Akibat adanya Pasal ini, sebagian masyarakat menilai bahwa kebabasan dalam berpendapat semakin dibatasi lagi dikarenakan adanya peraturan baru yang membuat kita semakin susah dalam melayangkan kritik terhadap pemerintahan.
Bagaimana pendapat kalian atas kedua hal ini? Apakah menurut kalian kebebasan berpendapat juga perlu diatur batasannya dengan UU ini?
[details="Referensi"]
https://theconversation.com/uu-ite-dan-merosotnya-kebebasan-berekspresi-individu-di-indonesia-126043
[/details]