Menurut saya keringanan hukuman untuk koruptor perempuan bukanlah hal yang wajar, karena seharusnya hukum tidak memandang gender. Sejujurnya saya masih kurang ilmu seputar hukum, namun ini tadi saya sudah sedikit tercerahkan setelah membaca-baca informasi seputar hukum terutamanya korupsi. Ada beberapa informasi yang cukup menarik menurut saya :
Pada Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati.
Saya rasa hukuman ini lebih pantas daripada hanya di penjara saja. Karena KORUPSI itu bukan kesalahan kecil, ia akan berdampak dan merugikan elemen yang bersangkut paut didalamnya. Orang yang memutuskan untuk korupsi pasti dalam keadaan sadar dan paham bahwa ini bukan hak miliknya, berarti kan bisa dilihat bahwa ia harus benar-benar dihukum setimpal. Orang yang korupsi pasti melakukan hal keji tersebut dengan sengaja.
Terkadang saya heran kenapa masih ada orang yang korupsi ? Padahal jika dilihat mereka sudah bersumpah di publik bahkan dibawah Al-Quran tapi mengapa masih berani korupsi ? Jika alasan kalau dirasa hidupnya kekurangan sehingga ia melakukan korupsi saya rasa TIDAK WAJAR.
Masih banyak loh diluar sana masyarakat yang hidupnya keterbatasan tapi mereka tetap bisa memenuhi kebutuhan hidupnya minimal untuk makan. Saya rasa harus ada hukum yang benar-benar membuat koruptor ini jera, jangan anggap korupsi sebagai kesalahan kecil.
Kemudian perihal keringanan hukuman untuk koruptor perempuan dari saya pribadi kurang pas dan tidak setuju. Karena seperti yang sudah saya sampaikan diatas bahwa saya rasa hukum tidak memandang gender. Jika salah dan itu merugikan orang lain terutama kalangan bawah seharusnya bisa diusut sesuai dengan kesalahannya.
Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, ' Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar .'
Jika melihat dari hukuman pasal tersebut ada dua hukuman yaitu penjara dan denda saja. Saya rasa sih untuk denda nominalnya lebih dari nilai yang dikorupsi. Bagaimana menurut teman-teman lainnya?