Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Bagaimana Syarat dan Ketentuan Pembentukan Suatu Desa?

AZ Azzora 8 years ago

image|600x600
Bagaimana syarat dan ketentuan untuk membuat suatu desa di wilayah kabupaten atau kota?
Terimakasih.

21

Syarat-Syarat Pembentukan Desa

Pembentukan Desa harus memenuhi syarat:

a. batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan
b. jumlah penduduk, yaitu:

1) wilayah Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga

2) wilayah Bali paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 kepala keluarga

3) wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 kepala keluarga

4) wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 jiwa atau 600 kepala keluarga

5) wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 jiwa atau 500 kepala keluarga

6) wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga

7) wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga

8) wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 jiwa atau 200 kepala keluarga

9) wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 jiwa atau 100 kepala keluarga

c. wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah
d. sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa
e. memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung
f. batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/ Walikota
g. sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik
h. tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata Cara Pembentukan Desa

Pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa.

Pembentukan Desa dilakukan melalui Desa persiapan. Desa persiapan itu merupakan bagian dari wilayah Desa induk. Desa persiapan tersebut dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun. Peningkatan status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.

Dua Desa atau lebih yang berbatasan dapat digabung menjadi Desa baru berdasarkan kesepakatan Desa yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang ditentukan dalam UU Desa.

Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan desa yang telah mendapatkan persetujuan bersama Bupati/Walikota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diajukan kepada Gubernur.

Kemudian, Gubernur melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan kelurahan menjadi Desa berdasarkan urgensi, kepentingan nasional, kepentingan daerah, kepentingan masyarakat Desa, dan/atau peraturan perundang-undangan. Gubernur menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah paling lama 20 hari setelah menerima Rancangan Peraturan Daerah.

Dalam hal Gubernur memberikan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah tesebut, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan penyempurnaan dan penetapan menjadi Peraturan Daerah paling lama 20 hari. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota ini disertai lampiran peta batas wilayah Desa.

Sumber