Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Bagaimana Surat Kuasa Khusus Pada Tingkat Kasasi?

image|600x400
Pemberi kuasa telah menyatakan bahwa memberikan kuasa kepada pengacara untuk mendampingi di pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri sampai kasasi di Mahkamah Agung. Tetapi pada saat kasus akan dikasasi, kenapa pengacara saya meminta untuk dibuatkan surat kuasa khusus lagi? Bukankah surat kuasa pertama sudah menyatakan akan mewakili saya dari awal sampai kasasi? Apakah saya dibodohi? Apakah surat kuasa untuk kasasi harus dibuat tersendiri lagi?
Terimakasih.

21

Surat Kuasa Khusus Pada Tingkat Kasasi

Menurut Pasal 44 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”) sebagaimana terakhir kali diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, permohonan kasasi dapat diajukan oleh pihak yang berperkara atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu dalam perkara perdata atau perkara tata usaha negara yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir di Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, dan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.

Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 25) menjelaskan bahwa Pasal 44 ayat (1) huruf a UUMA ini menggariskan, apabila yang mengajukan permohonan kasasi adalah kuasa, agar permohonan memenuhi syarat, harus berdasarkan surat kuasa yang khusus dibuat untuk itu. Jadi, untuk setiap tingkat pemeriksaan, harus dibuat surat kuasa khusus, yang terpisah dan tersendiri untuk masing-masing instansi pengadilan.

Hal ini didukung juga dengan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 51 K/Pdt/1991. Jika sejak semula pemberi kuasa telah memberi kuasa kepada seseorang untuk bertindak mewakili sejak peradilan tingkat pertama, banding, dan kasasi, surat kuasa itu tidak valid dipergunakan pada tingkat kasasi. Sehingga, harus dibuat lagi surat kuasa yang khusus pada tingkat kasasi.

Sumber