Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Bagaimana Sub-Sub Fase Pluralisme Hukum?

DE desi-b 8 years ago

image|700x250
Fase plurarisme hukum terbagi menjadi sub-sub fase antara lain:

20

Fase ini terbagi menjadi sub-sub fase antara lain:
1. Fase antropologi hukum penyelesaian sengketa (1940-1950-an)
2. Fase pluralisme hukum penyelesaian sengketa dan non sengketa (1960- 1970-an)
3. Fase pluralisme hukum pengelolaan sumber daya alam, lingkungan hidup dan lain-lain (1990- sekarang)

Penjelasan:
Fase antropologi hukum penyelesaian sengketa
- Pada fase AH penyelesaian sengketa, teori-teori evolusionisme dan fungsionalisme mulai ditinggalkan dan bergeser ke arah untuk memahami mekanisme-mekanisme penyelesaian sengketa (dispute settlement) dalam masyarakat
- Metode penelitian juga sudah berganti dari studi pustaka/dokumen menjadi studi lapangan (fields research)

Fase antropologi hukum penyelesaian sengketa
Pada masa itu, untuk menemukan hukum pada masyarakat yang belum mengenal tulisan dipakai metode 3 jalan raya hukum yaitu :
- Metode ideologis, adalah cara penemuan hukum dengan mencari aturan atau norma yang dipersepsikan sebagai hukum/pedoman perilaku.
- Metode deskriptif, ialah cara penemuan hukum dengan mengamati perilaku anggota masyarakat untuk diabstraksikan menjadi hukum.
- Metode kasus sengketa, adalah cara penemuan hukum dengan mengikuti, mengamati dan menelaah kasus yang telah atau sedang terjadi di masyarakat.

Pluralisme Hukum Penyelesaian Sengketa dan Non Sengketa
- Tema kajian pluralisme hukum pada awalnya difokuskan pada fenomena kemajemukan cara penyelesaian sengketa dalam masyarakat melalui mekanisme dan institusi tradisional yang dikenali masyarakat setempat (folk institution of dispute settlement)
- Tema-tema studi pluralisme model penyelesaian sengketa mulai diarahkan untuk memahami mekanisme dan institusi penyelesaian sengketa selain menurut hukum yang diberlakukan pemerintah kolonial di negeri jajahannya, juga menurut hukum positif yang berlaku di negara-negara merdeka

Fase pluralisme hukum pengelolaan sumber daya alam, lingkungan hidup dan lain-lain
- Franz von Benda Beckmann mengartikan pluralisme hukum sebagai suatu kondisi di mana lebih dari satu sistem hukum atau institusi bekerja secara berdampingan dalam aktivitas-aktivitas dan hubungan-hubungan dalam satu kelompok masyarakat
- Ajaran mengenai pluralisme hukum (legal pluralism) secara umum dipertentangkan dengan ideologi sentralisme hukum (legal centralism)
- Ideologi sentralisme hukum diartikan sebagai suatu ideologi yang menghendaki pemberlakuan hukum negara sebagai satu-satunya hukum bagi semua warga masyarakat, dengan mengabaikan eksistensi sistem-sistem hukum yang lain, seperti hukum agama, hukum kebiasaan, dan semua bentuk mekanisme-mekanisme pengaturan lokal yang secara empiris berlangsung dalam kehidupan masyarakat.

sumber: FH upnvj