Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Bagaimana Status Peraturan Desa Setelah Berlakunya UU No. 12/2011?

EL eli 8 years ago

Bagaimana status perdes, setelah keluarnya Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, dan bagaimana fungsi BPD sebagai pembuat perdes?

image|400x282

19

Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”), Peraturan Desa tidak lagi disebutkan secara eksplisit sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Namun, peraturan desa sebagai peraturan yang ditetapkan oleh kepala desa tetap merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sumber: hukumonline.com