Bila terjadi perceraian, baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak. Jika terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak, maka Pengadilan yang akan memutuskan hak asuh berada pada ibu atau bapak. Namun, pada umumnya pengadilan memberikan hak perwalian dan pemeliharaan anak di bawah umur kepada ibu.
Anak-anak yang dilahirkan dari hasil “kumpul kebo” adalah anak-anak luar kawin. Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl2310/status-anak-yang-lahir-dari-pasangan-kumpul-kebo