Pada dasarnya, perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek wajib memenuhi standar pelayanan minimal angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek.
Beberapa standa pelayanan minimal misalnya:
1. Ada nomor kendaraan dan nama trayek berupa stiker yang ditempel pada bagian depan dan belakang kendaraan.
2. Lampu penerangan harus 100% berfungsi dan sesuai dengan standar teknis.
3. Pengemudi mengenakan pakaian seragam dan dilengkapi dengan identitas nama pengemudi dan perusahaan.
4. Lapisan pada kaca kendaraan guna mengurangi cahaya matahari secara langsung. Persentase kegelapan paling gelap 30%.
Sumber: hukumonline.com