Lewat waktu sebagai cara untuk memperoleh hak milik atas suatu benda (acquisitive verjaring) ada juga suatu akibat dari lewatnya waktu, yaitu seorang dapat dibebaskan dari suatu penagihan atau tuntutan hukum (extintieve verjaring).
Lewat Waktu sebagai Cara untuk Memperoleh Hak Milik Atas Suatu Benda (Acquisitive Verjaring)
Misalnya, seorang bezitter yang jujur atas suatubenda yang tak bergerak, lama kelamaan dapat memperoleh hak milik atas benda tersebut. Apabila ia dapat menunjukkan suatu titel yang sah, maka dengan lewatnya waktu duapuluh tahun lamanya, sejak ia menguasai benda tersebut, ia menjadi pemilik benda tersebut.
Lewatnya Waktu yang menyebabkan seseorang dapat dibebaskan dari Suatu Penagihan atau Tuntutan Hukum (Extintieve Verjaring).
Misalnya, oleh Undang-Undang ditetapkan dengan lewatnya waktu tigapuluh tahun, setiap orang dibebaskan dari semua penagihan atau tuntutan hukum. Ini berarti, bila seseorang digugat untuk membayar suatu hutang yang sudah lebih dari tigapuluh tahun lamanya, ia dapat menolak gugatan itu dengan hanya mengajukan bahwa ia selama tigapuluh tahun belum pernah menerima tuntutan atau gugatan itu.
sumber: FH upnvj