Sanksi Hakim yang Selingkuh
Sehubungan dengan perselingkuhan tersebut, jika si hakim telah terikat perkawinan, ia dapat juga dilaporkan ke Komisi Yudisial terkait pelanggaran Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 02/SKB/P.KY/2009 Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (“KEPPH”) dan Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 02/PB/P.KY/09/2012 Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (“PB KEPPH”).
Sanksi yang dapat dikenakan kepada hakim bermacam-macam tergantung pelanggaran yang dilakukan dan dampak yang ditimbulkan, yaitu:[6]
- Sanksi ringan:
a. Teguran lisan;
b. Teguran tertulis;
c. Pernyataan tidak puas secara tertulis.
- Sanksi sedang:
a. Penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 (satu) tahun;
b. Penurunan gaji sebesar 1 (satu) kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 (satu) tahun;
c. Penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 (satu) tahun;
d. Hakim nonpalu paling lama 6 (enam) bulan;
e. Mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah;
f. Pembatalan atau penangguhan promosi.
- Sanksi berat:
a. Pembebasan dari jabatan;
b. Hakim nonpalu lebih dari 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun;
c. Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 3 (tiga) tahun;
d. Pemberhentian tetap dengan hak pensiun;
e. Pemberhentian tidak dengan hormat.
Sumber