Usaha hotel merupakan salah satu bidang usaha penyediaan akomodasi. Sebagai salah satu usaha penyediaan akomodasi, terhadap usaha hotel harus dilakukan pendaftaran usaha pariwisata.
Sebagaimana telah diatur bahwa setiap Pengusaha Pariwisata dalam menyelenggarakan usaha pariwisata wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata untuk memperoleh Tanda Daftar Usaha Pariwisata (“TDUP”).
Sumber: hukumonline.com