Pernyataan SBY ini diduga berkaitan dengan ramainya putusan praperadilan dalam kasus korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Putusan disampaikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Senin (9/4) lalu.
Dalam putusan itu, hakim praperadilan Effendi Mukhtar memerintahkan KPK untuk menetapkan mantan Wakil Presiden pendamping SBY pada periode 2009-2014, Boediono, sebagai tersangka. Dia bersama sejumlah nama lain masuk dalam putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya.
Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran, Idil Akbar mengataka SBY sedang mengambil langkah untuk mengantisipasi dampak yang berpotensi lahir dari kasus Century.
Sumber: cnnindonesia.com