Pencurian
Pencurian yang diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900-,
Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 249) menjelaskan bahwa ini adalah “pencurian biasa”, elemen-elemennya sebagai berikut:
- Perbuatan mengambil.
Yang dimaksud denga mengambil adalah mengambil untuk dikuasainya, maksudnya waktu pencuri mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaannya.
- Yang diambil harus sesuatu barang.
Barang di sini adalah segala sesuatu yang berwujud, termasuk pula binatang. Dalam pengertian barang, masuk pula “daya listrik” dan “gas”, meskipun tidak berwujud, akan tetapi dialirkan di kawat atau pipa.
Barang ini tidak perlu mempunyai harga ekonomis. Oleh karena itu, mengambil beberapa helai rambut wanita (untuk kenang-kenangan) tidak dengan izin wanita itu, masuk pencurian, meskipun dua helai rambut tidak ada harganya.
-
Barang itu harus seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
-
Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak).
Apabila semua elemen-elemen di atas terpenuhi, maka pelakunya diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 900,-
Sebagai informasi, ancaman pidana berupa denda sebesar Rp 900,- yang terdapat dalam Pasal 362 KUHP ini telah disesuaikan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP (“Perma 2/2012”):
Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pidana denda yang diatur dalam Pasal 362 KUHP menjadi paling banyak Rp. 900.000,-
Dilihat dari unsur-unsur tindak pidana Pencurian di atas, dapat diketahui barang kepunyaan orang lain yang diambil secara melawan hukum merupakan barang hasil kejahatan.
Penadahan
Terkait barang hasil kejahatan ini dapat dilakukan penadahan seperti yang terdapat di dalam Pasal 480 KUHP:
“Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyak Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah), dihukum:
-
Karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
-
Barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.”
R. Soesilo (hal. 314) merujuk pada Penjelasan Pasal 480 KUHP menjelaskan bahwa yang dinamakan “sekongkol” atau biasa disebut pula “tadah”, dalam bahasa asingnya “heling”, itu sebenarnya hanya perbuatan yang disebutkan pada Pasal 480 ayat (1) KUHP.
Pebuatan yang tersebut pada sub 1 dibagi atas dua bagian ialah:
a. Membeli, menyewa dan sebagainya (tidak perlu dengan maksud hendak mendapat untung) barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya diperoleh karenan kejahatan; misalnya A membeli sebuah arloji dari B yang diketahuinya, bahwa barang itu berasal dai curian. Disini tidak perlu dibuktikan, bahwa A dengan membeli arloji itu hendak mencari untung;
b. Menjual, menukarkan, menggadaikan dan sebagainya dengan maksud hendak mendapat untung dari barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan; misalnya A yang mengetahui, bahwa arloji asal dari curian, disuruh oleh B (pemegang arloji itu) menggadaikan arloji itu ke rumah gadai dengan meneima upah.
Sumber