Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Bagaimana Pidana Bagi Penjual Makanan Yang Mengandung Bahan Berbahaya?

AF Afrian 8 years ago

image|275x183
Apakah menjual makanan jajanan di sekolah yang mengandung bahan berbahaya bisa dipidana? Siapa pihak yang berwenang mengawasi dan menanggulangi peredaran makanan jajanan anak sekolah yang mengandung bahan berbahaya? Terima kasih.

22

Larangan Menjual Makanan yang Mengandung Bahan Berbahaya

Pada dasarnya, setiap orang dilarang mengedarkan pangan tercemar. Pangan tercemar berupa pangan yang:

a. mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia
b. mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan
c. mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan
d. mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai
e. diproduksi dengan cara yang dilarang
f. sudah kedaluwarsa.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan (“PP 28/2004”) juga mengatur hal serupa yaitu setiap orang dilarang mengedarkan:

a. pangan yang mengandung bahan beracun, berbahaya atau yang dapat merugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa manusia
b. pangan yang mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan
c. pangan yang mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan
d. pangan yang mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai sehingga menjadikan pangan tidak layak dikonsumsi manusia
e. pangan yang sudah kedaluwarsa.

Sanksi Bagi Penjual Jajanan Berbahaya

Setiap Orang yang melanggar ketentuan mengenai pemenuhan standar mutu pangan serta pangan tercemar sebagaimana disebutkan di atas, dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut berupa:

a. denda
b. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran
c. penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen
d. ganti rugi
e. pencabutan izin.

Selain itu, dapat juga dihukum pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) diatur bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang mana untuk makanan dan minuman sudah ada standar keamanan pangan dan mutu pangan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Jadi, jika penjual menjual makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan, maka ia melanggar juga ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU Perlindungan Konsumen tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sumber