Pada dasarnya, hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja yang dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak (antara pengusaha dengan pekerja) sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu substansi perjanjian kerja yang dimaksud adalah besaran upah atau gaji dan cara pembayarannya. Jadi, dapat dan sah-sah saja apabila Anda meminta "penyesuaian" upah/gaji seperti di lokasi proyek lainnya.
Mengenai struktur dan skala upah, undang-undang memberikan pedoman struktur dan skala upah sebagai salah satu kebijakan pengupahan dan mengamanatkan kepada pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah dimaksud. Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
Sumber: hukumonline.com