Pengrusakan Cagar Budaya
Penting diketahui, setiap orang dilarang merusak cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal. Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Penyelamatan Cagar Budaya
Meski demikian sebagai informasi, UU 11/2010 juga mengatur tentang pemindahan cagar budaya yang dilakukan dalam rangka Penyelamatan. Penyelamatan cagar budaya dilakukan untuk:
a. mencegah kerusakan karena faktor manusia dan/atau alam yang mengakibatkan berubahnya keaslian dan nilai-nilai yang menyertainya
b. mencegah pemindahan dan beralihnya pemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelamatan cagar budaya dilakukan dalam keadaan darurat dan keadaan biasa. Yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah kondisi yang mengancam kelestarian Cagar Budaya, seperti terjadinya kebakaran, banjir, gempa bumi, dan perang.
Cagar budaya yang terancam rusak, hancur, atau musnah dapat dipindahkan ke tempat lain yang aman. Pemindahan cagar budaya dilakukan dengan tata cara yang menjamin keutuhan dan keselamatannya di bawah koordinasi Tenaga Ahli Pelestarian. Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau setiap orang yang melakukan Penyelamatan wajib menjaga dan merawat Cagar Budaya dari pencurian, pelapukan, atau kerusakan baru.
Sumber