Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Bagaimana Langkah Jika Terganggu Asap Rokok Orang Lain?

RA rannee98 8 years ago

image|600x400
Saya mau menanyakan apakah ada undang-undangnya jika saya terganggu oleh orang yang merokok di samping depan rumah saya? Asap rokoknya sangat mengganggu ketika saya membuka pintu, asapnya masuk ke dalam rumah dan membuat saya pusing. Sedangkan saya sudah menegurnya berkali-kali untuk tidak merokok di depan rumah tersebut. Rumah saya itu ruko dan di samping adalah rumah yang disewakan kepada orang lain. Apakah saya salah dengan menegurnya untuk tidak merokok di samping depan rumah saya tersebut? Yang merokok itu buruh sablon. Saya sudah melaporkan ke satpam, namun katanya area itu untuk umum dan merupakan ruang terbuka sehingga tidak ada hukum yang melarangnya, apakah hal tersebut benar?
Terimakasih.

21

Pasal 5 ayat (2) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (“PB 188/2011”) mengatur mengenai tempat khusus untuk merokok sebagai berikut:

Tempat khusus untuk merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. Merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik
b. Terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas
c. Jauh dari pintu masuk dan keluar
d. Jauh dari tempat orang berlalu-lalang.

Selanjutnya, Pasal 5 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Kawasan Dilarang Merokok (“Pergub 50/2012”) mengatur bahwa:

Setiap orang tidak boleh merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok.

Pengelola, Pimpinan dan/atau Penanggung Jawab kegiatan atau usaha termasuk angkutan umum wajib melaksanakan kawasan dilarang merokok dengan ketentuan sebagai berikut:

a. membuat penetapan kawasan dilarang merokok
b. memasang tanda larangan merokok di tempat yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok
c. menyediakan sarana pengaduan yang dilengkapi dengan nomor telepon, layanan pesan singkat dan bentuk lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
d. menyediakan satuan tugas atau petugas pengawasan kawasan dilarang merokok termasuk petugas yang melayani pengaduan
e. melarang, menegur, memperingatkan dan menindak setiap orang yang merokok tidak pada tempatnya
f. menindaklanjuti atas laporan apabila ada yang merokok di kawasan dilarang merokok
g. memberi contoh dan teladan di tempat yang menjadi tanggung jawabnya
h. memelihara dan meningkatkan kualitas udara yang sehat dan bersih bebas asap rokok.

Pelanggaran Kawasan Dilarang Merokok

Pasal 19 Pergub 50/2012 menyatakan bahwa:

(1) Masyarakat berhak melakukan pengaduan adanya pelanggaran kawasan dilarang merokok.

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis.

Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Pengelola, Pimpinan, dan/atau Penanggung Jawab kegiatan atau usaha termasuk angkutan umum, atau SKPD/UKPD yang tugas pokok dan fungsinya melakukan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum kawasan dilarang merokok dan/atau Walikota/Bupati.

Pengaduan secara lisan disampaikan dengan cara sebagai berikut:

a. langsung kepada petugas penerima pengaduan
b. melalui telepon.

Pengaduan secara langsung dilakukan dengan cara pengadu mengisi buku catatan pengaduan. Pengaduan melalui telepon dilakukan dengan cara petugas penerima pengaduan mencatat pengaduan dalam formulir isian pengaduan.

Berpijak pada ketentuan Pergub tersebut, maka Anda sebagai masyarakat berhak secara lisan atau tertulis mengadukan perbuatan buruh tersebut, misalnya apabila di tempat kerja, pengaduan tersebut disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (“SKPD/UKPD”) yang berwenang.

Apabila buruh tersebut merokok pada kawasan dilarang merokok, maka sesuai dengan buruh sablon tersebut diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50 juta.

Sumber