Jika ditinjau dari KUHP, tindakan debt collector tersebut bukanlah merupakan tindak pidana pengancaman karena tidak disertai tindakan lain seperti unsur memaksa anak Anda untuk memberikan suatu barang dengan maksud menguntungkan dirinya.
Sikap debt collector yang bertanya “kamu bisa baca kan?” kepada anak Anda memang belum tentu dikatakan sebagai pengancaman, akan tetapi jika dilakukan dengan cara kekerasan, terutama kekerasan yang melukai dan/atau mencederai mental si anak, maka sikap tersebut telah merampas hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan. Yang mana setiap orang pada dasarnya dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.
Sumber: hukumonline.com