Mengenai waktu kerja, pada dasarnya tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang secara tegas mengatur perbedaan waktu kerja pada bulan Ramadhan atau hari keagamaan lainnya dengan hari-hari biasa lainnya.
Akan tetapi, jam kerja selama bulan Ramadhan dapat ditentukan lebih lanjut dalam suatu keputusan Gubernur atau surat edaran bagi PNS dan SK Direksi bagi pegawai swasta.
Sumber: hukumonline.com