Rekam medis memiliki fungsi dan peranan yang sangat penting dalam bidang kesehatan termasuk upaya penegakan hukum terutama di dalam rangka pembuktian dugaan malpraktek medis. Rekam medis di dalam hukum acara pidana mempunyai kedudukan sebagai alat bukti surat karena pembuatan rekam medis telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 187 KUHAP. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Kesehatan No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis yang menyatakan:
“Pemanfaatan Rekam medis dapat dipakai sebagai alat bukti dalam proses penegakan hukum, disiplin kedokteran dan kedokteran gigi dan penegakan etika kedokteran dan kedokteran gigi.”
Permasalahannya, selama ini sarana pelayanan kesehatan akan sangat berhati-hati sekali dalam mengeluarkan apalagi memberikan rekam medis kepada pihak yang meminta. Hal ini disebabkan rekam medis dianggap berisi keterangan yang bersifat rahasia, apalagi jika akan digunakan untuk keperluan penegakan hukum di pengadilan. Selain itu, orang awam akan mengalami kesulitan dalam membaca dan memahami isi yang terdapat di dalam rekam medis, karena adanya penggunaan istilah dalam dunia kedokteran, kecuali dilakukan oleh seorang yang ahli.
Hal lain yang perlu diingat adalah penegak hukum pun tidak terikat untuk menggunakan alat bukti rekam medis tersebut. Mengenai contoh kasus pencemaran nama baik dan lain-lain, jika memang terdapat alat bukti lain, seperti keterangan saksi dan alat bukti surat selain rekam medis (misalnya, surat yang memuat berita pencemaran, dan lain-lain), maka besar kemungkinan kasus tersebut dapat dilaporkan, tetapi tidak menjamin bahwa kasus dapat berlanjut sampai ke persidangan.
sumber: hukumonline