Nasabah pada suatu Bank adalah pihak yang menggunakan jasa Bank.[1] Pada dasarnya, nasabah berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
- Nasabah Penyimpan/Saving Customer
Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.[2] Dananya ini dapat berupa produk dana, yang pada prakteknya dapat berbentuk tabungan, deposito maupun giro.
- Nasabah Debitur/Debtor
Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.[3]
Pada praktiknya, nasabah ini tergantung segmen jenis debiturnya masing-masing, baik mikro, komersial, korporasi dan dalam bentuk kredit modal kerja, investasi, sindikasi, dan jenis-jenis fasilitas kredit lainnya, dimana pemberian fasilitas kredit tersebut adalah berdasarkan perjanjian kredit antara nasabah dengan Bank.
Mengenai pertanyaan Anda, kami asumsikan yang Anda maksudkan dengan Nasabah Perusahaan adalah istilah yang biasanya digunakan untuk Nasabah pada segmen Korporasi/Corporate Debtor, yaitu perusahaan (pada umumnya dengan bentuk badan hukum berupa Perseroan Terbatas/PT) yang jumlah penempatan dananya atau fasilitas kredit yang diperolehnya telah memenuhi jumlah limit tertentu berdasarkan ketentuan internal Bank, untuk dimasukkan dalam kategori Corporate Debtor.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Bank diwajibkan untuk merahasiakan data Nasabah Penyimpan beserta dengan detail simpanan di rekening nasabah pada Bank tersebut.[4] Ini disebut dengan rahasia bank, yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.[5]
Namun, rahasia bank ini dikecualikan untuk kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, kepentingan peradilan dalam perkara pidana, perkara perdata antara Bank dengan nasabahnya, dalam rangka tukar menukar informasi antar bank, atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis, dan dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia.[6] Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Bolehkah Bank Memberikan Informasi Data Nasabah Kepada Bank Lain? dan Bolehkah Rahasia Bank“Dibocorkan” kepada Ahli Waris Nasabah?
Untuk dapat mengungkapkan data detail terkait dengan Nasabah Penyimpan dan simpanan/rekeningnya tersebut, maka berdasarkan UU Perbankan dan dengan mengkaji Anggaran Dasar dari perusahaan tersebut, Bank dapat memberikan keterangan kepada pihak yang ditunjuk (dalam konteks pertanyaan Anda, pemegang saham perusahaan tersebut) dengan mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang/berhak mewakili perusahaan (yakni Direksi)[7] terkait dengan hubungan kepada pihak ketiga (Bank) berdasarkan Anggaran Dasar perusahaan.[8]
Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt517672ddbe82e/perusahaan-sebagai-nasabah-suatu-bank