Tindakan advokat sebagai pemberi kerja (pengusaha) yang menahan upah/gaji pekerja merupakan pelanggaran atas Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”).
Apabila kantor advokat tempat Anda bekerja tidak memberikan upah atau terlambat membayar upah Anda, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan denda. Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar upah kepada Anda.
Anda dapat melakukan musyawarah dengan perusahaan tempat Anda bekerja. Jika musyawarah gagal, Anda dapat melakukan mediasi. Jika mediasi juga tidak memberikan hasil, Anda dapat melakukan gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial.
Sumber: hukumonline.com